w w w . L E G E N D A Q Q . c o m

Kamis, 11 Mei 2017

Ramai-ramai dunia internasional sumbang dukungan buat Ahok




LEGENDAQQ - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti melakukan penistaan agama saat berbicara di Kepulauan Seribu dan menyitir soal Surat Al-Maidah ayat 51.

Putusan tersebut mengundang berbagai reaksi dari masyarakat Indonesia, khususnya para netizen yang membanjiri berbagai media sosial dengan berbagai komentar.

Beberapa menyatakan puas atas putusan hakim namun ada pula yang menganggap hukuman itu kurang lama. Sementara itu, beberapa pendukung Ahok menilai hukuman yang diberikan kepadanya tidak adil.



Tidak hanya di Indonesia, kasus Ahok juga mengundang perhatian dunia. Sebagian besar menyatakan pro terhadap Ahok dan ramai-ramai menggalang dukungan untuk mantan Bupati Belitung itu.

Berbicara melalui pernyataan resmi, Uni Eropa menanggapi putusan hakim terhadap Ahok. Di samping memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbanyak di dunia, organisasi itu juga mengimbau agar Indonesia tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme.

"Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya. Kami mengimbau agar pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini," demikian pernyataan Uni Eropa yang diterima merdeka.com.

Tak hanya Uni Eropa, Majelis Rakyat Belanda juga meminta Menteri Luar Negeri Bert Koenders untuk mengemukakan kekhawatiran tentang hal ini kepada Uni Eropa dan menuntut agar Ahok bisa mendapat dukungan dari masyarakat Benua Biru.

"Koenders harus bisa mendesak Indonesia melihat kembali hukum mereka. Dia juga harus mengungkapkan kekhawatiran ini pada Uni Eropa di Brussels," tutur para anggota Majelis Rakyat Belanda seperti dilansir dari Telegraph.

Pihak internasional lain yang memberikan dukungan terhadap Ahok adalah Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik. Menurutnya, Ahok bukanlah sosok orang yang seperti disebut oleh hakim.

"Saya kenal @basuki_btp. Mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," cuit Moazzam di akun media sosial Twitternya.

Sementara itu, lembaga lain meminta Indonesia agar meninjau ulang Undang-Undang yang mengatur tentang pasal penistaan agama.

Lembaga pembela hak asasi "Amnesty International" berpendapat vonis yang diberikan kepada Ahok akan menodai reputasi Indonesia sebagai negara toleran.

"Vonis itu membuktikan tidak adilnya pasal penodaan agama di Indonesia dan pasal itu harus segera dicabut," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Champa Patel dalam rilis yang diterima merdeka.com.

"Meski sudah banyak protes menyatakan dia tidak bersalah dan terbukti ucapannya dimanipulasi untuk kepentingan politik, dia dihukum dua tahun penjara. Vonis ini akan merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang toleran."

Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia mencabut pasal 156 dan 156 (a) tentang penodaan agama yang sering digunakan sebagai landasan untuk menghukum dan memenjarakan orang.

Menurut catatan Amnesty International, sejak 2005 hingga 2014 sudah ada 106 orang di dunia yang divonis bersalah memakai pasal penodaan agama.

Dewan HAM PBB di Asia juga menyatakan keprihatinan atas kasus yang menimpa Ahok. Melalui akun media sosial Twitter resmi, mereka menyampaikan hal tersebut.

"Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam. Kami meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut," tutur Dewan HAM PBB di akun resmi mereka @OHCHRAsia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar