w w w . L E G E N D A Q Q . c o m

Jumat, 17 Maret 2017

Berapa Pajak yang Harus Dibayar Google?


 ⬆ ⬇ WELCOME  ⬆ ⬇

      

DOMINO206 - Google Asia Pacific Pte Ltd menjadi sasaran dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan atas kewajaran pembayaran pajak di Indonesia. Ada triliunan rupiah nilai pajak yang harus dibayarkan oleh Google.

"Di sini terjadi ketidakwajaran pembayaran pajaknya kalau dilihat dari skala revenue-nya. itu sudah triliunan," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv saat berbincang di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Haniv menjelaskan, pada 2015 lalu, pendapatan atau omzet Google dari Indonesia mencapai Rp 3 triliun. Bila melihat jenis usaha, maka labanya yang didapatkan biasanya berkisar sekitar 40-50%, sebab tidak terlalu banyak biaya pengeluaran."Harusnya mereka dapatnya 40-50% saja labanya," ujarnya.

Haniv mengasumsikan laba yang diterima adalah Rp 1 triliun. Maka pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 25% dari laba yaitu Rp 250 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu 10% dari pendapatan yaitu Rp 300 miliar.

Aktivitas usaha Google di Indonesia meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sehingga asumsi pajak yang seharusnya dibayarkan dalam lima tahun adalah Rp 2,75 triliun.

"Pajaknya PPN bisa Rp 300 miliar. PPh kalau Rp 1 triliun ya Rp 250 miliar," imbuhnya.

Meski asumsi, namun Haniv menilai potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Google bisa lebih besar dari nominal tersebut. Sementara aturan yang diberlakukan bahwa semua yang beraktivitas ekonomi di Indonesia harus membayar pajak.

"Ini sama di seluruh dunia begitu juga Australia itu pun begitu," tegas Haniv.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar